Jumat, 30 Mei 2014

[periperal MM] Menderkripsikan keselamatan dan kesehatan kerja

KESELAMATAN KERJA

A. Pengertian
Keselamatan kerja adalah pencapaian kondisi sampai pada tujuan yang dikehendaki sesuai tujuan ditetapkan dengan didukung pencapaian tujuan penyelesaian pekerjan susai dengan target, tidak terjadi kerusakan peralatan maupun prosedur kerja yang ada, dan terlindunginya pekerja/ personil yang terlibat dalam penyelesaian pekerjaan dari gangguan atas penggunaan peralatan kerja, perabotan kantor, kesalahan lay out/ tata ruang kantor, perlengkapan ruang kantor, tata pencahayaan/ penerangan, serta tata warna ruang kantor dan peralatan kantor, serta perabotan kantor.

B. Faktor pendukung keselamatan kerja
Dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan akan menimbulkan tingkat keselamatan kerja yang tinggi dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut :

1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan penjagaan kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja.
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaatiketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP yang telah dtetapkan

Hal - hal tersebut perlu diperhatikan oleh pekerja dan pihak manajemen pengelola tempat kerja sehingga secara optimal dapat mewujudkan.



KESEHATAN KERJA

A. Pengertian
Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif

B. Faktor - Faktor Yang Mendukung Kesehatan Kerja
Ada beberapa hal yang sangat mempengaruhi terwujudnya kesehatan kerja dalam membantu mewujudkan tujuan akhir penyelesaian pekerjaan secara efektif. Hal - halkese tersebut terkait dengan kesehatan kerja sebagai berikut :

1. Pola makan yang sehat dan bergizi, yang dapat membangun dan memelihara tubuh
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pegawai/ pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesional
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan

Hal - hal tersebut harus sangat diperhatikan oleh semua fihak terkait dengan perwujudan kesehatan kerja pada tempat kerja. Fihak yang terkait adalah para pekerja dan pengelola manajemen tempat bekerja, hal ini apabila tidak diperhatikan akan menurunkan kualitas kerja dan akan akan mengganggu produktivitas kerja, serta akan menghilangkan kepercayaan dari para relasi sebagai pelanggannya.

Setiap pekerja hendaknya selalu memperhatikan pola makan sehat yang dapat mendukung kestabilan tubuh untuk mendukung produktivitas kerja. Dan selalu melakukan istirahat cukup untuk mendukung kondisi yang fit dan tidak cepat lelah dalam bekerja, serta dengan melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu ditentukan dengan tidak menggunakan tenaga yang berlebihan sehingga akan mengganggu kesehatan kerja.

Fihak manajemen tempat kerja harus melakukan penyediaan perabotan kantor, peralatan kantor, penyusunan tata ruang kantor serta pengaturan tata warna dinding dan perabotan maupun peralatan dan juga ruang kedap suara yang dapat menunjang kesehatan kerja.


(Source : https://esulistyo.blogspot.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar